Program “Lapor Mas Wapres”, Wadah Masyarakat untuk Menyampaikan Keluhan dan Memantau Tindak Lanjut Aduan

Program "Lapor Mas Wapres"

LAMANRIAU.COM – Program “Lapor Mas Wapres” diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aduan mengenai berbagai persoalan publik.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memeriksa apakah laporan yang mereka sampaikan mendapat tindak lanjut. Berikut ini adalah penjelasan tentang cara masyarakat dapat memantau perkembangan laporan mereka melalui program tersebut.

Cara Memantau Status Laporan

Masyarakat dapat memantau perkembangan laporan mereka melalui langkah-langkah berikut:

  1. Menggunakan Nomor Registrasi Laporan

Setelah mengirimkan laporan melalui layanan “Lapor Mas Wapres,” masyarakat akan menerima nomor registrasi yang berfungsi untuk memeriksa status tindak lanjut laporan tersebut.

Nomor registrasi ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan laporan mereka tanpa harus datang langsung ke Istana Wakil Presiden, sehingga memudahkan pemantauan dari rumah.

  1. Melalui WhatsApp dan Situs Resmi

Laporan dapat dipantau melalui WhatsApp di nomor 0811 1704 2207 atau melalui situs resmi di setwapres.lapor.go.id.

Dengan memasukkan nomor registrasi, masyarakat dapat mengetahui apakah laporan mereka sedang dalam tahap analisis, telah diteruskan ke instansi terkait, atau bahkan sudah menerima respons awal dari pihak berwenang.

Penanganan Aduan “Lapor Mas Wapres”

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang diterima akan diproses dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Selama periode ini, aduan akan dianalisis terlebih dahulu, kemudian diteruskan kepada kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan konteks permasalahan yang diajukan.

Standar pelayanan ini bertujuan memastikan proses penanganan laporan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi.

Sapto menekankan bahwa tindak lanjut laporan akan melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Setiap laporan akan diproses sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas masalah yang diadukan, mencakup koordinasi untuk berbagai isu seperti sengketa tanah, validasi ijazah pendidikan, bantuan medis, hingga penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan berbagai jenis aduan.

Wakil Presiden Gibran berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui saluran ini, memberikan peluang yang luas bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi atau keluhan yang mereka rasakan.

Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa aduan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews