LAMANRIAU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait innovative credit scoring (ICS) yang mengatur perizinan kelembagaan institusi pemberi layanan kredit.
ICS adalah penggunaan data non-keuangan, seperti data telekomunikasi, data e-commerce, data media sosial, dan data dari dunia maya lainnya sebagai sumber data penilaian kredit atau credit scoring.
Credit scoring dapat digunakan sebagai pertimbangan para pemberi pinjaman (lender), bank, multi finance, fintech lending, dan lembaga pembiayaan lainnya untuk menyetujui permohonan kredit dari segmen perorangan, UMKM.
Atau pelaku-pelaku bisnis yang semula tidak dianggap layak menerima pinjaman menjadi punya credit scoring untuk layak.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, indikator credit scoring yang digunakan tidak hanya riwayat pembiayaan.
Tetapi juga riwayat media sosial hingga kepatuhan dalam membayar tagihan listrik, seperti dikutip dari Antara.
ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
Melalui mekanisme ini, sistem akan mengklasifikasikan individu berdasarkan observasi perilaku pembayaran kembali pinjaman untuk menentukan kemungkinan gagal bayar sebagai dasar pertimbangan dalam menyalurkan dana kredit.
Hasan menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Hukum tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS. Diharapkan implementasi kebijakan itu bisa segera dilakukan paling lambat akhir 2024.
“Ya, sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi ke KUM (Kementerian Hukum) juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Jika POJK ini sudah terbit, penyelenggara ICS akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang diperbolehkan melanjutkan ke tahap pengajuan izin usaha penuh ke OJK.
Adapun saat ini, sudah ada 10 penyelenggara layanan ICS yang dalam proses pendaftaran ke OJK dan 4 penyelenggara layanan yang telah terdaftar.
Puluhan ICS itu berperan dalam meningkatkan akses pendanaan kepada individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dengan begitu, harapannya kebijakan ini dapat memberikan sejumlah peluang signifikan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem keuangan konvensional. (*)