Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Besar Narkoba di Bengkalis

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis dini hari 7 November 2024

Dalam operasi ini, petugas mengamankan 20 bungkus sabu dengan berat total 21.171,72 gram serta 12 kotak berisi pil ekstasi seberat 11.278 gram atau sekitar 29.182 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia yang direncanakan akan memasuki Sumatera dan dikirim ke Pekanbaru.

“Narkotika ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Berkat koordinasi tim gabungan, kami berhasil menghentikan pergerakan mereka,” kata Kombes Manang.

Penangkapan dimulai ketika tim mencurigai sebuah mobil Toyota Rush putih yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, jalur Lintas Dumai-Sei Pakning. Saat petugas memberi tanda untuk berhenti, pengemudi berusaha melarikan diri, yang memicu aksi kejar-kejaran sengit.

“Mobil tersebut akhirnya berhenti dengan pintu terbuka di pinggir jalan. Di dalam mobil, kami menemukan seorang perempuan bernama Lia Agustia Ningsih,” tambah Kombes Manang.

Menurut pengakuan Lia, tiga pria lainnya, yakni Fahkri Fahmi, Ryan Hariyadi, dan Rian Black, melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Fahkri Fahmi, yang mengaku bertugas sebagai kurir untuk membawa narkoba tersebut.

“Saya diperintahkan untuk memasukkan tiga tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi ke dalam mobil. Barang ini baru diambil di Desa Sepahat dan rencananya akan dikirim ke Pekanbaru,” kata Fahkri.

Lia, yang diketahui adalah istri dari salah satu tersangka buron, Ryan Hariyadi, juga mengakui keterlibatannya dalam jaringan ini.

Ia mengungkapkan bahwa ia sering membantu suaminya dan menerima bayaran sekitar Rp30 juta setiap kali pengiriman berhasil dilakukan.

“Saya tahu suami saya sudah lama terlibat dalam bisnis ini, dan ini bukan pertama kalinya,” ujarnya.

Kombes Manang juga menjelaskan bahwa Ryan adalah seorang residivis kasus narkoba. “Ryan pada tahun 2019 divonis enam tahun penjara karena memiliki sabu seberat 82,75 gram dan 13 butir pil ekstasi. Saat ini dia masih dalam pencarian,” tegasnya.

Fahkri dan Lia kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pencarian dua tersangka lainnya masih terus dilakukan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba yang terus mencoba memasuki wilayah ini. Kerja sama antarinstansi adalah kunci keberhasilan kami,” ujar Kombes Manang.

Operasi ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan bagi penyelundupan narkoba. Diharapkan kolaborasi antara Polri, Bea Cukai, dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang mengancam generasi muda.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *