LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Masa kampanye Pilkada tahun 2024 telah berakhir. Kini, tahapan Pilkada sudah memasuki masa tenang. Selama dua bulan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menerima lebih kurang 8 laporan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, S.Ip mengatakan, laporan yang diterima kebanyakan merupakan pelanggaran etik seperti ada beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ketahuan terafiliasi dengan Paslon tertentu.
“Selama masa kampanye itu laporan yang diterima Bawaslu di bawah sepuluh lah, ada delapan kalau tidak salah. Yang diproses hanya tiga karena selebihnya tidak cukup bukti,” sebut Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, Minggu 24 November 2024.
Ferdy menyebutkan, tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Pekanbaru tidak bisa ditindaklanjuti secara langsung.
“Terkait tindak lanjut dari pelanggaran kan beberapa ada yang ditindaklanjuti dan ada juga yang tidak. Ini karena terkait laporan kita kaji dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian,” jelas Ferdy lebih lanjut.
Bawaslu Kota Pekanbaru meyakini pihaknya sudah mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. ***