LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengawasan tahapan Pemilihan serentak tahun 2024 terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru. Memasuki masa tenang mulai 24-26 November 2024, masyarakat disarankan agar tidak mudah tergiur dengan aksi atau tindakan politik uang, baik yang secara langsung atau oleh oknum masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, S.IP mengatakan, setelah memasuki masa tenang ini, hendaknya tidak ada lagi kegiatan kampanye. Selain itu masyarakat untuk tidak terlibat baik sebagai subjek maupun objek secara langsung dalam tindakan dan aksi politik uang.
“Jika masyarakat menemukan ada tindakan tersebut, diminta partisipasi melaporkan ke Bawaslu. Karena dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan,” kata Ferdy, Sabtu 23 November 2024.
Mengenai proses pelaporan indikasi tindakan pelanggaran pemilu, lanjut Ferdy, masyarakat bisa datang langsung ke Bawaslu. Adapun cara lain bisa ditempuh, seperti pelaporan melalui telepon atau media sosial milik Bawaslu Kota Pekanbaru. Untuk media sosial, Bawaslu mempunyai Facebook, Instagram dan media sosial lainnya.
Pada 27 November mendatang, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih disarankan datang ke TPS untuk menggunakan hak suara. Menurut Ferdy, partisipasi masyarakat mensukseskan kegiatan Pemilihan serentak tahun 2024 sangat penting. Masyarakat bisa menggunakan hak suara sesuai keinginannya.
Semakin dekat dengan pelaksanaan pemungutan suara, jelasnya, Bawaslu Kota Pekanbaru gencar melakukan kegiatan patroli pengawasan. Pelaksanaan kegiatan mulai tingkat provinsi hingga kelurahan. Hal ini bertujuan mengantisipasi terjadi pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilihan.
“Jadi semua pihak mari kita jaga pelaksanaan Pemilihan ini sukses tanpa tindakan-tindakan melanggar hukum. Semoga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru berjalan kondusif,” pungkasnya. ***