LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru sudah mengawasi secara melekat dari tahapan pendaftaran calon, verifikasi administrasi, perbaikan, tanggapan masyarakat hingga saat ini menentukan calon.
Hal ini disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pekanbaru, Misbah Ibrahim Senin 23 September 2024, di sela-sela pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Dikatakannya, peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan ini yaitu UU nomor 10/2016, UU Nomor 6/2020 terkait pemilihan kepala daerah yang secara teknis tertuang pada PKPU Nomor 8 yang kemudian diubah menjadi PKPU 10 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil walikota serta walikota dan wakil walikota. Kemudian surat Keputusan KPU 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan paslon dalam pemilihan kepala daerah.
“Kita berharap calon yang ditetapkan oleh KPU dapat mengikuti ketentuan peraturan-undangan yang menjadi aturan dalam Pemilihan kepala daerah ini dan melakukan kampanye sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Misbah, kegiatan kampanye merupakan pendidikan politik kepada masyarakat melalui ide, gagasan, visi dan misi sehingga masyarakat dapat memahami apa yang akan dilakukan dan tidak memilih kucing dalam karung. ***