LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tengah memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Fraksi Demokrat DPRD Riau yang mengnudurkan diri yakni Agung Nugroho dan Kelmi Amri.
Agung Nugroho diketahui adalah anggota DPRD Riau terpilih dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru, mengajukan pengunduran diri karena ikut kontestasi Pemilihan Walikota Pekanbaru tahun 2024. Angung akan digantikan calon legislatif perolehan suara terbanyak kedua dari partai tersebut yakni H M Sumardhany.
Sementara itu, Kelmi Amri yang merupakan anggota DPRD Riau terpilih pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Rokan Hulu, juga mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati Rokan Hulu 2024. Kelmi akan digantikan oleh caleg perolehan suara terbanyak kedua Hj Maghdalisni.
Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi mengatakan, setelah mendapatkan surat dari DPRD Riau atas usulan nama PAW dari partai Demokrat, pihaknya kemudian melakukan pengecekan kepada kedua calon PAW tersebut.
“Kita tetap berpedoman mengacu pada aturan yakni suara terbanyak kedua, kecuali dipecat atau mundur dari Parpol,” kata Nahrawi, Rabu 22 Januari 2025.
“Keduanya (Sumardany dan Magdalisni) telah kita minta ke KPU dan hadir untuk dilakukan proses klarifikasi, dan keduanya merupakan calon PAW, yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Untuk proses pelantikan, Nahrawi mengatakan hal tersebut merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Riau. KPU Riau hanya bertugas melakukan pengecekan apakah benar nama PAW yang diusulkan memiliki perolehan suara sah atau posisi di partai yang bersangkutan sesuai aturan.
Sebelumnya, total ada enam anggota DPRD yang mundur karena maju Pilkada yaitu Agung Nugroho, Kelmi Amri, Ade Agus Hartanto, Repol, Dani Nursalam dan Ferryandi. Namun hingga saat ini baru dua PAW yang telah dilantik yaitu Raja Jaya Dinata Sianturi dari Fraksi Golkar dapil Kampar menggantikan Repol serta Siti Aisyah dari Fraksi PKB dapil Indragiri Hilir menggantikan Dani M Nursalam. ***