Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,7 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran 9,7 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

“Empat pelaku yang diamankan berinisial ZM, AF, SA, dan DS. Tiga di antaranya, yakni ZM, AF, dan DS, berperan sebagai pengawal yang bertugas memberikan informasi jika ada razia atau operasi kepolisian di lapangan,” jelasnya.

Kombes Putu menambahkan bahwa saat penangkapan, para pelaku menggunakan dua unit mobil. Satu kendaraan tidak membawa narkotika, sementara kendaraan lainnya digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut ke Palembang.

“Tim melakukan pembuntutan dan menemukan tiga pelaku dalam mobil Sigra, namun tidak ditemukan narkotika di dalamnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan mobil Sigra warna silver yang membawa 9,7 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ZM dan SA merupakan pasangan suami istri yang menerima upah antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk mengantar narkotika.

“Pelaku bekerja sebagai sopir travel dan diberikan bayaran sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk mengirimkan narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya ZM dan SA pernah berhasil lolos saat membawa sekitar 30 kilogram sabu. Namun, dalam upaya kedua mereka, petugas berhasil menggagalkan aksinya.

“Sebelumnya mereka sempat lolos dengan membawa sekitar 30 kilogram sabu, tetapi kali ini upaya mereka berhasil digagalkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *