Apresiasi Polres Kuansing, FSPMI Desak Seluruh Perusahaan Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana saat penyerahan secara simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK dan PHL di lingkup Polres Kuansing, Senin (29/6/2026) pagi.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsul Cabang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan apresiasi kepada Polres Kuantan Singingi atas komitmennya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkup Polres Kuansing.

Penyerahan kartu dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis, Senin, 29 Juni 2026 pagi di Lapangan Mapolres Kuansing di Telukkuantan. Bagi FSPMI, langkah yang dilakukan Polres Kuantan Singingi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata bahwa setiap pekerja, tanpa memandang status hubungan kerjanya, berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Hendri, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran yang telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak pekerja.

“Kami mengapresiasi Polres Kuantan Singingi yang telah menjadi teladan dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK dan Pegawai Harian Lepas. Ini membuktikan bahwa tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk membedakan hak pekerja berdasarkan status hubungan kerjanya.” ujar Jon Hendri, Senin, 29 Juni 2026 di Telukkuantan.

Menurut Jon Hendri, langkah Polres Kuantan Singingi patut menjadi contoh bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh pekerja, baik pekerja tetap, PKWT, outsourcing, buruh harian lepas (BHL/PHL), maupun bentuk hubungan kerja lainnya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

FSPMI mengingatkan bahwa kewajiban mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti. Kewajiban tersebut juga diperkuat dalam berbagai peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019.

Selain itu, langkah Polres Kuantan Singingi sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada tahun 2022. Melalui kerja sama tersebut, Polri dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi pertukaran data, pengawasan, dan penegakan kepatuhan.

“Apa yang dilakukan Polres Kuantan Singingi hari ini menunjukkan bahwa negara memberi contoh terlebih dahulu. Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti teladan tersebut dengan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Jangan sampai institusi negara sudah patuh, tetapi masih ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya,” tegas Jon Hendri.

FSPMI juga mengajak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang menjadi hak konstitusionalnya.

“Polres Kuansing telah memberikan teladan. Kini saatnya seluruh perusahaan membuktikan kepatuhannya terhadap hukum dengan melindungi seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ulasnya. ***(shr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews