Hukrim  

Ini Pengakuan Ernawati Marpaung, Membuang Bayinya ke Sungai Asahan

Ernawati Marpaung (31) ditangkap Polres Asahan/Net

LAMANRIAU.COM, KISARAN – Ibu pembuang bayi di Sungai Asahan Desa Bandar Pulau Pekan, Ernawati Marpaung (33) akhirnya ditangkap anggota Polsek Bandar Pulau. Tersangka EM berhasil diamankan di Dusun 1 Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan pada Jumat (12/7) lalu.

Kapolres Asahan AKBP F Napitupulu menjelaskan, kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi yang mengapung di aliran sungai Asahan Desa Bandar Pulau Pekan pada bulan Juni lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan kami juga mendapat berbagai informasi dari warga,pelaku EM tersebut akhirnya berhasil kami tangkap pada Jumat (12/7/2019) lalu,” ungkap Kapolres Asahan AKBP F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Bandar Pulau saat menggelar press realese di Mapolres Asahan pada Senin (15/7/2019).

Kapolres Asahan menjelaskan, awalnya sejumlah warga merasa curiga terhadap kondisi pelaku EM yang semula hamil, tapi saat ada kabar soal penemuan mayat bayi itu, kondisi perut dari pelaku sudah kembali normal.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku EM sengaja membuang bayinya dalam keadaan hidup-hidup di aliran sungai Asahan lantaran malu. Bayi malang itu dibuang oleh pelaku sesaat setelah dilahirkan,” jelas AKBP F Napitupulu.

Berdasarkan hasil autopsi dari pihak RSUD Siantar, lanjutnya, ditemukan pasir dan air didalam tubuh bayi tersebut. Diduga, bayi tersebut dibuang oleh pelaku dalam keadaan hidup-hidup.

“Yang jelas, berdasarkan bukti autopsi tersebut, penyebabnya pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia sehari itu,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres Asahan, pelaku EM dijerat pasal 76 ayat j jo pasal 83 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sementara EM saat dimintai keterangan mengaku bahwa bayi yang dibuangnya itu merupakan anak pertama dari hasil hubungan gelap dengan paparnya AG.

“Saya nekad melakukan itu karena malu, karena melahirkan tanpa adanya hubungan pernikahan sama sekali,” ungkapnya.

EM mengakui, proses persalinannya dilakukan di rumah dan tidak ada yang mengetahuinya.
“Setelah bayi tersebut lahir,saya langsung membuangnya ke sungai yang tidak jauh dari rumah saya hingga akhirnya ditemukan warga,” tuturnya.

Sebelumnya warga dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat bayi ditemukan warga di aliran sungai Asahan Desa Bandar Pulau Pekan, Asahan pada Juni 2019 lalu. (scc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *