Lebih Ramping, Pansus Targetkan OPD Baru Pemprov Hanya 20 Dinas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pansus perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah DPRD Riau telah melakukan pembahasan mengenai usulan perampingan dinas dan badan di lingkungan Pemprov Riau. Hasilnya berkemungkinan jauh lebih ramping dari permintaan Gubernur.

“Pansus telah melakukan pembahasan selama dua pekan atas usulan Gubri terkait penghapusan dan perampingan OPD Pemprov Riau. Dimana dari 25 dinas diusulkan tiga dinas dihapus dan digabungkan sehingga tinggal 22, kemudian badan dari 7 menjadi 6 badan,” kata Wakil Ketua Pansus, Aherson, Kamis (25/7).

Dari usulan tersebut, Pansus terus melakukan kajian dan studi banding terkait efektifitas dan efisiensi kelayakan masing-masing dinas dan badan yang ada, sejauh mana diperlukan untuk mendukung birokrasi di Pemprov Riau kedepan.

“Dari pandangan kawan-kawan Pansus, sejumlah OPD yang ada banyak yang tak efektif. Sehingga dari usulan Gubernur, kami malah ingin lebih ramping lagi, hanya menyisakan 20 dinas saja,” tambahnya tanpa merinci dinas mana saja yang akan dilebur.

“Tapi perlu dicatat sebetulnya bukan DPRD yang berkeinginan, inikan sesuai program Presiden Jokowi. Presiden kan selalu bilang biarlah perangkat sedikit, tapi banyak bekerja,” lanjutnya.

Karena itu, ujar Aherson, OPD yang ada nanti betul-betul bekerja karena lebih mudah merancang kegiatan. Dukungan anggaran juga tentu akan lebih baik.

Sebelumnya Pemprov mengusulkan perubahan OPD baru dari 25 Dinas dan 7 Badan di OPD sebelumnya, ada dua dinas dan satu badan bakal dihapus. Sedangkan untuk dinas lain ada tetap dipertahankan, digabungkan dengan dinas atau badan lain dan ada penambahan fungsi urusan.

Dua Dinas yang dihapuskan tersebut adalah Disdukcapik, Pengendalian Penduduk dan KB. Dinas ini jadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Mengenai pengendalian penduduk dan Keluaga Berencana digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Satu lagi Dinas yang dihapus adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas ini menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Untuk Badan yang dihapus adalah Badan Penelitian dan Pengembangan. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *