LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Riau banyak menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan pinjaman online.
Kepala OJK Wilayah Riau, Yusri menegaskan kebanyakan usaha pinjaman online tersebut adalah tidak resmi.
“Usaha fintech resmi ada 113 usaha terdaftar di OJK. Namun kami juga mendata 1.230 usaha fintech ilegal inilah yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar Kepala OJK Riau, Yusri saat konferensi pers di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (6/8).
Dikatakan Yusri, masyarakat yang mengadu ke pihaknya tersebut diancam dan diteror dengan berbagai cara. Bahkan foto yang bersangkutan disebarkan oleh pihak fintech.
“Masyarakat diteror, ada yang diancam juga, dan disebarkan fotonya kemana-mana. Karena itu, kami merasa perlu menyikapi hal ini,” ujarnya.
Disampaikan Yusri, pengaduan dari masyarakat tersebut ada yang disampaikan secara langsung, ada juga yang disampaikan melalui surat.
“Bahkan ada yang terjerat pinjaman online sampai 20 perusahaan fintech, baru beberapa dua tiga hari lalu, nasabah fintech itu datang kepada kami,” tuturnya.
Disampaikannya, yang bersangkutan kemudian menyampaikan, ia sampai terjerat kasus pinjaman online ilegal karena gali lobang tutup lobang. Pinjam fintech A, bermasalah, kemudian pinjam fintech B untuk bayar yang A, begitu seterusnya, sampai 20 usaha fintech.
Untuk memberantas perusahaan fintech ilegal tersebut, dikatakan Yusri pihaknya sudah bekerjasama dengan Kominfo, untuk memblokir website fintech ilegal tersebut.
“Namun yang namanya teknologi, satu ditutup, mereka buka lagi dengan nama yang berbeda. Sehingga mereka mudah diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dikatakan Yusri, pihaknya meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada ketika mengajukan pinjaman dan pembiayaan kepada fintech.
“Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati meminjam melalui online. Silahkan cek di website di OJK, ada fintech-fintech yang terdaftar di OJK,” jelasnya.
Namun walau terdaftar di OJK, dikatakannya, masyarakat harus tetap memastikan beberapa hal, dan tetap berupaya untuk tidak terjerat pinjaman online. Apalagi bunganya sangat besar yang tumbuh setiap hari.
“Masyarakat atau calon nasabah memang sangat perlu melakukan pinjaman di perusahaan fintech. Karena fintech itu bunganya tidak kecil, 08 persen per hari. Artinya dalam sebulan adalah sebanyak 24 persen. Pastikan juga kegunaan pinjaman adalah untuk keperluan yang mendesak. Perhatikan bunga, risiko, dan perjanjiannya dari awal,” imbuhnya.
Jika masyarakat merasa mahal meminjam di fintech, dikatakannya masih banyak alternatif lain, misalnya perbankan, dan beberapa lembaga pinjaman lainnya, yang bunganya lebih murah. (*)