Pelaku Usaha Enggan Lapor Penjualan Minuman Beralkohol, DPP Pekanbaru Ancam Cabut Izin

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pelaku usaha yang menjual minuman alkohol di Kota Pekanbaru enggan melaporkan melaporkan penjualannya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP).

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut bahwa seharusnya pelaku usaha melaporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan.

“Kita akui banyak pelaku usaha tidak tertib lapor. Banyak dari mereka tidak lapor kepada kita,” ujar Ingot, Rabu (28/8/2019).

Ingot menyebut bahwa pihaknya yang menerbitkan rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Pihaknya sempat menemukan adanya pelaku usaha yang tidak meminta
rekomendasi untuk perpanjangan izin tersebut.

“Kan izinnya berlaku selama tiga tahun. Mereka harus perpanjang atau registrasi ulang,” terangnya.

Ingot menegaskan bahwa para pelaku usaha wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya oleh dinas.

Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini sesuai Permendag No.20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Ingot mengatakan bahwa saat ini ada 53 tempat usaha di Pekanbaru yang perjualbelikan minuman alkohol.

Sayangnya beberapa rekomendasi dari DPP Pekanbaru sudah berakhir masa berlakunya.

“Pelaku usaha yang tidak tertib dalam melaporkan. Bisa saja nanti kita rekom untuk dicabut izinnya,” ulasnya.

Para pelaku usaha seyogyanya harus laporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan. Namun kenyataannya banyak oknum yang tidak mau melapor. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *