Riau  

Warga Indragiri Hilir Kembali Dimangsa Harimau, Pemerintah Diminta Evaluasi Korporasi HTI

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang warga Indragiri kembali tewas diterkam harimau. Yakni Darmawan (36) ditemukan tewas di Dusun Sinar Danau Desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran.

Hal ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Termasuk dari Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

“Kematian warga akibat diterkam harimau adalah bentuk kejahatan ekologis atas pembiaran rusaknya habitat harimau sumatera oleh pemerintah,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Rabu (28/8/2019).

Made mengungkapkan, seharusnya kematian Darmawan tak perlu terjadi, jika pemerintah cepat merespons kematian warga yang sebelumnya.

Pemerintah mesti mengevaluasi izin korporasi HTI dan perkebunan kelapa sawit untuk mengembalikan fungsi lansekap Kerumutan sebagai ruang hidup harimau.

Peristiwa naas itu terjadi ketika Darmawan pergi mandi ke sumur yang berjarak 30 meter dari pondok yang ditempatinya.

Andika sebagai saksi yang mendengar teriakan korban meminta tolong, ketika berlari kearah suara korban ia melihat harimau sedang menyerang korban.

Merasa takut karena sendiri, Andika lari mencari pertolongan, sekitar 3 jam setelah itu, Andika bertemu dengan rekannya Joni dan langsung menceritakan bahwa Darmawan telah dimangsa harimau.

Pada Senin, (26/8), masyarakat RT Sinar Danau, melakukan upaya evakuasi terhadap korban. Sekitar pukul 11.00 korban berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan medis oleh dr Palupi di UPT Puskesmas Pelangiran diketahuai korban mengalami luka pada bagian tengkuk, leher, kepala bagian belakang dan kehilangan sebagian dari tangan kanan dan kaki sebelah kiri.

Darmawan menyusul M. Amri yang diterkam harimau pada bulan Mei lalu di kanal sekunder 41 PT Riau Indo Agropalma (PT RIA), anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) Grup.

Kemudian Yusri pada Maret serta Jumiati pada Januari 2018 juga tewas diterkam harimau di PT Tabung Haji Indo Plantation yang berafiliasi dengan Wilmar Grup.

“Tidak sampai dua tahun sudah empat orang korban meninggal, apakah KLHK masih menunggu korban selanjutnya baru melakukan evaluasi perizinan di Blok Kerumutan yang menjadi home range Harimau Sumatera,” kata Made.

PT bahara Induk yang menjadi lokasi tewasanya Darmawan berada di ekosistem rawa gambut kerumutan, seluas 47.689 hektare. Jangka waktu berlaku izin selama 55 tahun terhitung sejak 27 Juli 1998 sampai dengan 27 Juli 2053.

Namun sejak tahun 2003 PT Bhara Induk sudah tidak beraktivitas dan membiarkan konsesinya terlantar. Lansekap Kerumutan salah satunya terdiri atas Suaka Margasatwa (SM Kerumutan) berada di Kabupaten Pelalawan, Indaragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Luasnya sekira 120 ribu hektare.

Di dalam lansekap ini ada flora dan fauna. Flora diantaranya Punak (tetramerista glabra), sagu hutan (adenantera pavonina), gerunggung (cratoxylum arborescens), bintangur (callophylum schoulatrii), resak (vatica waliichi), balam (palaqium sp).

Sedangkan Fauna diantaranya harimau loreng sumatera (panthera tigris sumatrae), macan dahan (neofelis nebulosa), owa (hylobates moloch), rangkong (bucheros rhinoceros), monyet ekor panjang (macaca fascicularis), dan kuntul putih (egretta intermedia). (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *