LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Pekanbaru akan mengalami kenaikan. Menyesuaikan dengan tarif Perda Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2011 tentang PPJ yang baru disahkan perubahannya.
Kenaikan tarif menyasar bagi daya listrik mampu lebih dari 3.500 VA naik dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian tarif PPJ untuk bisnis mencapai 10 persen.
Sementara tarif PPJ di Kota Pekanbaru rumah tangga dengan daya kecil dari atau di bawah 3.500 VA besaranya tetap 6 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengtakan, besaran tarif PPJ setelah penyesuaian masih rendah dibandingkan daerah lainnya.
Sejumlah daerah sudah menerapkan tarif PPJ flat sebesar 10 persen. “Jadi kenaikan cuma untuk kalangan bisnis industri. Sedangkan untuk masyarakat dengan daya di bawah 3500 VA masih tetap,” ujar pria disapa Ami, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, tarif ini belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ami menyebut bahwa penyesuaian tarif nantinya bakal dilakukan secepatnya. Bapenda Kota Pekanbaru lebih dulu melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini.
“Kita akan melakukan sosialisasi selama satu bulan. Nanti setelah itu baru kita terapkan,” imbuhnya.
Dengan adanya kenaikan tarif target bulanan sekitar dua hingga tiga miliar rupiah. Saat ini setiap bulannya capaian PPJ sebesar Rp 8 miliar.
Menurutnya, capaian pajak daerah dari PPJ hingga 26 September 2019 sebesar Rp 79,8 miliar. Sedangkan target tahun ini dari sektor PPJ mencapai Rp 162 miliar. (*)