LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat diminta mengkaji ulang aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Pemerintah mesti peka terhadap situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi covid-19. Masyarakat sedang susah dan menderita, namun justru pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata anggota DPRD Provinsi Riau, Abu Khoiri.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar dikaji ulang.
Padahal, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah yaitu dikembalikan jumlah iuran BPJS Kesehatan seperti sedia kala. “Saya mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Rencana itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang telah diteken Jokowi.
Mengutip isi Perpres tersebut, Rabu, 13 Mei 2020, iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II akan mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.
Iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100ribu per bulan.
Untuk kelas III baru akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Saat ini, golongan kelas tersebut masih membayar sebesar Rp25.500 per bulan dengan subsidi iuran dari pemerintah Rp16.500 per bulan.
Kelas III baru mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan pada tahun depan. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7 ribu per orang setiap bulannya. (rul)