LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – DPW Apernas Provinsi Riau meminta dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan sejumlah keluhan terkait aturan perbankan dalam program rumah subsidi.
Hal itu disampaikan Apernas saat bertemu langsung dengan Ketua OJK Provinsi Riau, Yusri di kantornya, Rabu (12/8/2020).
Dalam pertemuan itu Ketua DPW Apernas Riau Rangga Amri menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas keluhan para developer terkait aturan perbankan.
“Beberapa keluhan para developer ini sangat mempengaruhi pengadaan rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga kami meminta dan mendesak OJK supaya mencarikan solusi dengan pihak perbankan,” ujar Rangga.
Lebih lanjut di jelaskan beberapa keluhan paling mendasar yang dirasakan para pengembang dalam pengadaan rumah bersubsidi di Provinsi Riau.
Yakni pihak bank memberlakukan jaminan beli kembali (buy back guarrantee) selama 3 tahun kepada developer. Dimana jika pembeli macet membayar angsuran, maka pengembang harus membeli kembali rumah tersebut.
Kemudian adanya persyaratan perbankan yang mewajibkan konsumen menyetor jaminan angsuran selama enam bulan angsuran yang di setor di awal. Hal ini membuat konsumen keberatan. Bahkan tidak sanggup untuk membayarnya.
“Padahal seharusnya di masa pandemi Covid-19 ini, pihak perbankan justru memberikan keringanan bukan malah memberatkan konsumen,” tutur Rangga Amri.
Dia melanjutkan, kedua kebijakan ini diberlakukan kepada konsumen wiraswasta dan tenaga kontrak.
“Sementara market terbesar atau sasaran pengadaan rumah subsidi pemerintah MBR itu adalah mereka. Jika dibebankan dengan persyaratan yang berat tentu mereka tidak mampu memiliki rumah bersubsidi yang merupakan program pemerintah,” imbuhnya.
Rangga Amri mengatakan, dengan sejumlah persyaratan pihak bank yang dinilai memberatkan tersebut juga mempengaruhi bisnis property.
Sementara jika bisnis ini tetap berlangsung, perekonomian akan berputar karena ada lebih kurang 170 sektor yang terkait dengan property akan berputar.
“Harapan Apernas, meminta pihak perbankan melonggarkan kebijakan dalam pengadaan rumah bersubsidi ini,” tukasnya.
Pertemuan dengan OJK Riau turut didampingi Sekjend DPP Apernas HM Tulus SE MM yang khusus datang dari Jakarta dalam rangka pembahasan kebijakan perbankan dalam merealisasikan MBR / rumah bersubsidi.
Tulus mengatakan, program pemerintah satu juta unit rumah tentunya aturan harus diperlonggar tanpa mengabaikan aturan dan regulasi.
“Dengan diberlakukan aturan baru di perbankan tentu menghambat bisnis properti
Tolong dipermudah aturan sehingga tujuan pemerintah mensejahterakan masyarakat tercapai,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu Kepala OJK Riau Yusri berjanji akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mencarikan solusi yang dikeluhkan para pengembang yang tergabung di Apernas. (*)