Riau  

Warga Riau Dilarang Buat Keramaian tanpa Izin Polisi

Gubri Syamsuar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Warga tidak boleh membuat kegiatan keramaian yang bersifatnya mengumpulkan masa tanpa izin dari pihak kepolisian.

Maklumat tersebut mulai berlaku pada hari ini Kamis 15 Oktober 2020 dengan nomor 248/MAK/2020. Maklumat ini juga sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca : Gubernur Syamsuar: Warga Jangan Remeh dengan Covid-19

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19, Gubernuar meminta kepada masyarakat Riau untuk mematuhinya.

“Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh, mengikuti protokol kesehatan. Kita harapkan dengan penegasan ini bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif Covid-19 daerah ini,” kata Gubernur.

Maklumat Gubernur Riau :

Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kedua, tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa (keramaian), berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Ketiga, bagi Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *