LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Camat Senapelan Norpendike Prakasa membantah tudingan dirinya melarang warga untuk beribadah. Namun Ia mengaku memgingatkan warga agar mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 16/2021 terkait pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Tidak benar seperti itu (melarang), kita hanya memperingatkan rumah ibadah baik itu masjid, gereja dan vihara yang masih melaksanakan ibadah berjamaah untuk tidak melaksanakan sementara waktu sesuai SE Walikota,” kata Norpendike, Kamis 5 Agustus 2021.
Ia mengaku tidak mungkin melarang masyarakat beribadah, karena hal itu adalah hak dan kewajiban kepada Yang Maha Kuasa.
“Tidak mungkinlah saya melarang orang untuk beribadah, dosa dunia akhirat saya,” timpalnya.
Camat Norpendike membantah hal itu karena beredar pemberitaan dirinya mengancam dan melarang warga melaksanakan sholat berjamah pada sejumlah masjid di wilayah setempat.
“Untuk sementara waktu berlangsung PPKM Level 4 ini aktivitas ibadah sementara dilaksanakan di rumah saja, sesuai juga edaran dari MUI,” katanya sambil mengirimkan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru. ***