LAMR Mengkaji Pemekaran Kabupaten di Riau

lamanriau
sumber dan foto: cakaplah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau pimpinan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri Marjohan Yusuf dan Ketua DPH Datuk Seri Taufik Ikram Jamil memandang perlu kajian untuk pemekaran kabupaten di Riau. Upaya pemekaran tersebut memperoleh landasan yang kuat dan dapat di pertanggungjawabkan secara akademis.

Begitu yang di sampaikan Ketua MKA LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Marjohan Yusuf, kepada sejumlah tokoh pemekaran kabupaten di Riau, Senin 16 Januari 2023.

Tampak hadir dalam agenda tersebut, antara lain Syamsul Rakan Chaniago, Asri Auzar, Ahmadsyah Harrofie, Fauzi Kadir, Lukman, Nasrun, dan Nasir Day.

Dari LAMR, diantaranya Ketum DPH Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, timbalan Ketum DPH Datuk Tarlaili dan Datuk Firdaus, Sekum DPH Jonnaidi Dasa, penyelaras T. Heryanto. Selain itu timbalan Ketum MKA Datuk Syaukani dan Sekum MKA Datuk Alang Rizal.

Sebelumnya, tokoh pemekaran Syamsul Rakan Chaniago mengatakan, mereka datang ke LAMR untuk menyatakan kerisauan sekaligus jalan keluar. Risau karena kemajuan Riau belum optimal yang bisa di jawab antara lain dengan pemekaran kabupaten.

Ide ini sendiri telah di gulirkan sejak lama, seperti Kampar Kiri, Insel, Roads, Duri, dan Baganbatu, tetapi terkesan mengendap, sehingga patut di gaungkan lagi.

Menurut mantan hakim agung itu, pemekaran wilayah baru akan merangsang pertumbuhan berbagai sektor, mulai dari pembangunan, pemerintahan, sosial dan ekonomi.

“Sebagai contoh Pekanbaru. Luas Pekanbaru saja jauh melebihi Jakarta, bagaimana dengan wilayah kabupaten lainnya seperti Inhil yang sebenarnya semuanya ada di sana, termasuk SDA yang berlimpah namun pembangunannya masih sangat miris,” katanya.

Datuk Seri Marjohan menjelaskan, untuk kemajuan masyarakat, LAMR tentu mendukung pemekaran kabupaten. Sebab dengan pemekaran ini, jangkauan kendali pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat di persingkat. Tentu juga kemajuan diharapkan dalam pembangunan kebudayaan.

Di sisi lain, ia mengatakan, berbagai kajian harus dibuat, sehingga menjadi alasan yang teruji dalam pemekaran. Di antaranya adalah administrasi, teknis, fisik, dan kewilayahan.

“Hal-hal itu merupakan syarat pemekaran itu sendiri secara formal, ” katanya.

Untuk itu, di perlukan tim kecil, mungkin namanya Aliansi Masyarakat Riau untuk Pemekaran Kabupaten di Riau. Ruang yang ada di LAMR, bisa dipakai untk pertemuan-pertemuan sehubungan dengannya.

Menurut dia apa yang wacanakan ini adalah niat baik untuk kemajuan Riau.

“Tidak sampai kebaikan ke kita, tapi nanti akan sampai ke anak cucu kita. Kita harus bicarakan ini lebih lanjut secara konsep bukan lagi berbicara di kedai-kedai kopi,” kata Marjohan.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews