LAMANRIAU.COM, PALEMBANG – Aparat Satreskrim Polresta Palembang menetapkan seorang tersangka dalam kasus tewasnya siswa taruna Indonesia saat mengikuti kegiatan MOS. Tersangka merupakan pembina MOS berinisial OP.
OP menjadi tersangka penganiayaan terhadap pelajar bernama Delwyn Berly Juliandro hingga tewas saat kegiatan MOS berlangsung.
Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui memukul korban menggunakan bambu serta menendang korban. Aksi dilakukan tepat di belakang gedung sekolah SMA Taruna, saat para murid mengikuti kegiatan longmarch sejauh 13 kilometer.
Motif kekerasan diduga lantaran korban menolak menyelesaikan pawai karena kelelahan dan sempat berkata kasar pada pelaku. Tak terima perlakuan korban, pelaku marah dan menganiaya Delwyn hingga meninggal.
Saat ini pelaku mendekam di Mapolresta Palembang, Sumatera Selatan, dan terancam kurungan 15 tahun penjara. (red)