LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau bersama dengan Kementerian Perhubungan mulai susun Standar Operasional Prosedur (SOP) kapal Roro Dumai-Malaka.
Pedoman ini dipersiapkan untuk mengantisipasi pergerakan angkutan penumpang dan angkutan barang akibat beroperasinya Roro Dumai-Malaka pada akhir tahun depan.
“Hasil rapat terakhir, untuk kendaraan angkutan barang dari Malaysia sementara dibatasi di wilayah Provinsi Riau. Untuk kendaraan angkutan orang sesuai dengan asal tujuannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq OH, Rabu (21/8/2019).
Kendaraan roda dua yang boleh melintas, yakni kendaraan dengan tujuan pariwisata dan olahraga. Sedangkan untuk dimensi kendaraan angkutan barang, disesuaikan peraturan panjang maksimal 12 meter dari Indonesia dan 12,20 meter dari Malaysia.
“Untuk mengidentifikasi, setiap kendaraan yang melintas dari kedua negara ini juga akan dipasangkan stiker,” ujarnya.
Selain dari sisi SOP kendaraan, Dishub saat ini juga sedang mempersiapkan sumber daya manusia yang akan bertugas di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Karena, untuk pelayanan internasional antar-negara, diperlukan pengamanan yang lebih.
“Kami juga sedang koordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan sumber daya manusia, seperti Custom, Immigration, Quarantine and Security (CIQS). Sebagaimana persyaratan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri atau internasional,” sebutnya.
Sementara Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, dari hasil tinjauannya beberapa waktu ke pelabuhan Dumai, masih ada perlu peningkatan kapasitas fasilitas dermaga berupa breasting dolphin dan mooring dolphin, serta trestie. (*)