Riau  

Tim Pansel Sekdaprov Riau Belum Bisa Bekerja Karena Belum Direstui Komisi ASN

Gubernur Riau, H Syamsuar/Net

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Pansel Calon Sekdaprov Riau hingga saat ini belum bisa bekerja.

Mereka belum bisa membuka pendataran calon karena masih menunggu restu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tim pansel assesment sekda sudah ada. Kami masih kami menunggu konfirmasi dari KASN. Suratnya sudah dikirim, namun KASN belum menjawab,” kata Gubernur Riau Syamsuar, akhir pekan kemarin.

Gubri menyebutkan, khusus untuk seleksi calon eselon I yakni setingkat sekda dan eselon II atau setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus meminta persetujuan dari KASN.

Jika sudah diberikan persetujuan, baru proses seleksi tersebut bisa dimulai. “Kalau KASN sudah memberikan jawaban, baru seleksinya akan dimulai,” imbuhnya.

Saat ditanyakan terkait siapa saja keanggotaan tim pansel asessment sekda tersebut, Syamsuar masih enggan menjawabnya.

Namun ia memberi gambaran bahwa tim pansel tersebut terdiri dari perwakilan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan akademisi.

“Ketuanya, nantilah dulu ya. Kalau dah ada jawaban dari KASN nanti langsung diumumkan,” imbuh Syamsuar.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengumumkan sejumlah persyaratan bagi para pelamar calon Sekdaprov Riau.

Meski seleksi terbuka Sekdaprov Riau dibuka se Provinsi Riau, namun para pelamar harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Di antaranya calon Sekdaprov Riau harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik bupati, walikota maupun gubernur jika pelamar berasal dari lingkungan Pemprov Riau.

“Selain itu pelamar juga harus sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan Kepemimpinan Tingkat (Pim) II,” kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.

Pelamar yang sudah pernah mengikuti Diklat Pim II tersebut harus melampirkan sertifikat Pim II nya sebagai bukti bahwa benar yang bersangkutan sudah lulus Pim II.

Pelamar juga harus melampirkan surat bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit. Selain itu, bagi pelamar calon Sekdaprov Riau, usianya saat dilantik sebagai Sekda definitif maksimal 58 tahun. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *