Riau  

Biro Humas Dihilangkan dalam SOTK Baru Pemprov Riau

Jonli

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau melakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah.

Hal ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 56 tahun 2019.

Akan ada perubahan nama dan penggabungan Organiasi Perangkat Daerah (OPD), di unit kerja Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Riau, Jhonly mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses pembentukannya sesuai dengan Permendagri tersebut. “Setelah itu barulah disiapkan pergubnya,” kata Jhonly, Senin 26 agustus 2019.

Jhonly menjelaskan di dalam Permendagri terdiri tiga asisten. Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi tipe A, terdiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Hukum.

Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri Biro Perekonomian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Biro Administrasi Pembangunan.

“Selanjutnya Biro pada Asisten Administrasi Umum terdiri Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan,” kata Jhonly.

Sementara untuk Biro Humas, kata Jhonly akan dimasukkan dalam Biro Pimpinan. Di dalam Biro Pimpinan tersebut bisa saja humas dibagi Kabag Humas atau Kasubag Humas.

“Jadi kalau sekarang kan Biro Humas dan Protokol, nah tahun depan bisa saja di Bagian Kabag di Biro Pimpinan. Tidak hilang tapi masuk dalam Biro Pimpinan,” ujarnya.

Jhonly menegaskan bahwa untuk menjalankan perangkat daerah sesuai dengan Permendagri akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *