DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda SPAM

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Pekanbaru, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Minggu (1/9).

Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH beserta pimpinan lainnya serta Walikota Firdaus MT dan jajaran.

Anggota Pansus Ranperda SPAM Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd menjelaskan, pihaknya sudah memaksimalkan pembahasan Ranperda ini, sebelum memasuki masa transisi untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Tujuan disahkannya Ranperda SPAM ini dalam rangka memberikan pelayanan ketersediaan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat. “Kami sudah melakukan kajian dan pembahasan yang matang,” katanya.

Terkait hal ini, Pemko Pekanbaru akan menyediakan proyek air minum dan tidak lagi fokus kepada penyediaan air bersih dengan melibatkan pihak ketiga.

“Untuk mendukung wacana ini, maka dibutuhkan anggaran serta Peraturan Daerah sebagai jaminan bagi pihak investor,” paparnya.

Disampaikan lagi, wacana untuk menyediakan air minum bagi masyarakat cukup bagus namun ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dan perlu dibahas lebih lanjut dengan pihak Pemko.

“Melalui Perda yang disahkan nantinya juga akan diatur terkait tarif harga air PDAM,” katanya.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota Pansus dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru, yang sudah membahas Ranperda ini.

“Dengan adanya pijakan aturan ini, pemerintah akan bekerja maksimal. Namun Perda yang disahkan ini, akan dimasukkan dulu ke lembaran daerah, sehingga menjadi aturan resmi di kota ini,” katanya. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *