LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (2/9).
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna ke I masa sidang ketiga DPRD Kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru, Firdaus bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, menandatangani dokumen pengesahan disaksikan para anggota DPRD Pekanbaru serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari empat pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap empat ranperda tersebut. Mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru menyetujui keempat Ranperda ini.
Keempat Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum di Pekanbaru. Lalu Ranperda tentang Izin Membuka Tanah di Kota Pekanbaru.
Kemudian Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan. Terakhir yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Walikota Pekanbaru, Firdaus mengapresiasi dewan yang akhirnya sepakat mengesahkan empat ranperda tersebut.
“Selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan,” jelas Firdaus.
Dinamika selama pembahasan adalah seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing.
Firdaus menilai persoalan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda. “Kalau kita satu sdut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada,” ujarnya. (Adv)