LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Seorang oknum pendeta di Surabaya, HL (57) ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga telah mencabuli jemaatnya yang masih di bawah umur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, perbuatan itu telah dilakukan tersangka HL belasan tahun silam, tepatnya pada 2005, sejak usia korban IW (26), masih berusia 12 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula saat kuasa hukum keluarga IW melaporkan HL ke Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. Polisi pun langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa terlapor dan sejumlah saksi.
Namun usai diperiksa pada Jumat (6/3) kemarin, kata Luki, , HL tiba-tiba mengubah nomor ponsel dan nomor kendaraannya. Ia diduga hendak melarikan diri ke Amerika.
“Yang bersangkutan tahu-tahu melakukan perubahan-perubahan nomor kendaraan, ganti nomor telepon dan bahkan ganti tempat tinggal, dan akan berangkat keluar negeri,” kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
HL pun berhasil diringkus penyidik, Sabtu (7/3) sore, sesaat sebelum ia hendak melarikan diri. Kini pendeta itu ditahan dan mendekam di tahanan Mapolda Jatim.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari HL, dan kuasa hukum terkait kasus dugaan pencabulan jemaat ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi kuasa hukum HL.
Kronologi Kasus
Juru bicara keluarga IW, Jeannie Latumahina mengungkapkan dugaan pencabulan itu bermula belasan tahun silam, saat IW masih menginjak usia 9 tahun –berbeda dengan keterangan polisi yang merujuk hasil pendalaman.
“Anak ini mengalami suatu hal yang tidak sepantasnya dari kecil, dari usia 9 tahun. Pelaku dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan, dia adalah [oknum] pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di kota Surabaya,” kata Jeannie, saat dikonfirmasi.
Aksi bejat itu terus-menerus dilakukan HL hingga bertahun-tahun lamanya. Kini usia IW sendiri telah menginjak 26 tahun.
Keluarga sendiri baru mengetahui hal itu saat IW berencana melakukan rencana pernikahannya. Dalam pernikahannya nanti, pihak keluarga berencana meminta pendeta HL untuk memberikan pemberkatan, namun IW justru menolaknya dengan keras.
“Kan [keluarga] minta supaya yang melangsungkan pernikahan pendeta ini, karena kan keluarganya tidak tahu, nah dari situ terungkap,” kata dia.
Usai kasus ini terungkap, kata Jeannie, IW mengalami tekanan hingga depresi berat. Ia bahkan memerlukan tenaga pendampingan psikolog dan psikiater.
“Korban juga mengalami suatu depresi yang sangat berat. karena dia juga didampingi oleh psikologi dan psikiater,” katanya.
Kasus ini pun dilaporkan keluarga ke Mapolda Jatim, pada Rabu (20/2) lalu dan telah diterima kepolisian dengan nomor laporan LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
Modus HL
Usai mendapatkan laporan tersebut, Dirresrkrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie dan jajarannya pun bergerak.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk HL. Berdasarkan hasil pendalaman, Pitra mengatakan dugaan tindak cabul tersebut diketahui telah dilakukan HL terhadap korban dalam kurun waktu enam tahun, 2005-2011, ketika itu korban menginjak usia 12-18 tahun.
Modusnya, dalam melancarkan aksi cabul tersangka sengaja melakukan pemaksaan terhadap korban, disertai ancaman-ancaman.
“Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu kelak,” ucap Pitra.
Parahnya, ujar Pitra, perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan HL di sebuah ruang, yang masih termasuk dalam lingkungan gereja.
“Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai 4,” ujar Pitra.
Tak hanya itu, Kapolda Luki menambahkan, bahwa perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak didasari dengan rasa suka sama suka. Melainkan ancaman, pemaksaan yang cenderung ke perbuatan pemerkosaan.
“Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HL dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara. (CNN)