LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Guna mewaspadai penyebaran virus corona atau Covid-19, bioskop di Kota Pekanbaru melakukan penghentian sementara kegiatan operasional.
Cinema Manajer CGV Holiday Pekanbaru dan Studio Pekanbaru, Lusiana Fitriani, mengatakan, penghentian operasional ini sesuai instruksi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meniadakan kegiatan keramaian pada tempat hiburan, seperti Warnet, Gelanggang Permainan, Bilyard, Bioskop, Diskotek/PUB,KTV, dan sejenisnya.
“Sesuai instruksi Pemerintah tersebut, bioskop ditutup mulai hari ini Selasa (24/3/2020) sampai dengan tanggal 19 April 2020,” ujar Lusi, seperti dikancir cakaplah.com.
Ia mengatakan, penutupan bioskop akan dilakukan di seluruh CGV Kota Pekanbaru. Yakni di CGV Plaza Cita Pekanbaru, CGV Holiday dan juga CGV Transmart.
“Penutupan sementara ini sejalan dengan upaya pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencegah dan mengendalikan risiko penularan virus Covid 19,” ungkapnya.
Akibat penutupan operasional ini, pihaknya untuk sementara akan meliburkan karyawan hingga ada info selanjutnya. “Saat ini kita masih menunggu informasi dari Pusat. Untuk saat ini karyawan kita liburkan dulu,” cakapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam sejak 21 Maret sampai 19 April mendatang.
E-learning atau belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan sampai 30 Maret diperpanjang mengikuti status Tanggap Darurat yang ditetapkan.
Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Pemko Pekanbaru juga membuka data, saat ini ada 189 yang tercatat di Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. 166 di antaranya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 22 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1 orang Positif Covid-19.
“Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Coronavirus Disease (Covid-19) selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2020,” kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/3/2020).
Kemudian pada surat edaran itu juga tertulis, kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.
Selain itu, kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak, seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau Simposium serta FGD, kursus, agar ditunda.
Kata Irba, Rumah Makan atau Restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.
“Memanfaatkan layanaan Call Centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala covid-19. Untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc19.pekanbaru.qo.id,” jelasnya. (*)