Abaikan Maklumat Kapolri, Gelper dan Dadu Guncang Masih Beroperasi di Bagansiapiapi

LAMANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI – Masih kurangnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menerapkan phisycal dan social distancing membuat pandemi Covid-19, ditunjukkan dengan dugaan masih ada aksi kumpul warga dijantung kota Bagansiapiapi dengan bermain Gelanggang Permainan (Gelper) sejenis judi tembak ikan, dadu guncang di pusat kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Disinyalir, permainan judi gelper dan dadu guncang tersebut berlokasi dijalan gang Sumatera kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko dan dijalan Perniagaan gang Jeruk Kelurahan Bagan Kota. Penyakit masyarakat itu sekarang masih berlangsung dan menjadi sorotan warga.

“Bahwa dalam keadaan Covid-19 ini Pemkab Rohil gencar-gencarnya melakukan imbauan dan larangan untuk berkumpul, tapi di satu sisi arena permainan gelper dan dadu guncang yang terletak di lokasi gang Sumatera yang lebih dikenal oleh masyarakat tempat Ayin selalu saja tak mengindahkan imbauan dan larangan. Untuk itu dengan sangat tegas kami minta agar pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti tempat perjudian tersebut,” kata salah seorang sumber yang minta dirahasiakan namanya, Kamis (9/4/2020) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kegiatan itu bertolak belakang dengan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. yang berbunyi: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”. (red/amr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *