LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hari pertama peberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4/2020), di siang hari berjalan normal. Jelang malam, sejumlah kendaraan masuk ke Kota Pekanbaru mulai diperiksa personil gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, personil Satlantas Polri dan TNI.
Seperti pintu masuk barat dari wilayah perbatasan Kampar-Pekanbaru di Desa Rimbo Panjang. Setiap pengendara di cek penggunaan masker dan diberikan sosialisasi. Petugas tidak melarang, hanya diberikan peringatan.
Petugas kemudian memberi masker kepada pengendara untuk dipakai untuk mengantisipasi Covid-19. Pengendara diminta selalu waspada dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Pelaksan harian (Plh) Kapolsek Tampan AKP Yupen Rizal yang memimpin kegiatan mengatakan, hari ini dilakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru.
“Pemeriksaan kita lakukan setiap pengendara yang masuk ke Pekanbaru. Kemudian kita menanyakan apa tujuannya ke Pekanbaru. Kalau tidak ada kepentingan kita suruh balik,” kata Yupen.
PSBB yang bertujuan, memutus rantai penyebaran Covid 19, akan berlaku dua pekan, dari 17 April hingga 2 Mei 2020.
Untuk panduan PSBB, peraturan wali kota telah dibuat. Salah satunya mengatur pembatasan aktivitas warga di luar ruang, serta pemberlakuan jam malam.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, lima titik pintu masuk yang dijaga yaitu di dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai.
“Kita sesuai Perwako dan Permenkes. Di lima titik ini akan dijaga selama 24 jam,” kata Khairunnas di Pekanbaru. (rul)