LAMANRIAU.COM, KUALA LUMPUR – Malaysia kembali menegaskan lagi pelarangan bagi pendatang dari negara-negara yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Departemen Imigrasi setempat akan menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 melebihi dari 150 ribu kasus.
Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu 5 September 2020.
Indera mengatakan, Menteri Pertahanan Malaysia pada sudah mengumumkan pelarangan masuk bagi pemegang paspor kunjungan jangka panjang. Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina, dan Indonesia.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa programMalaysia My Second Home (MM2H,) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass). Visa pelajar dan visa kunjungan sementara juga termasuk di dalam aturan tersebut.
“Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai,” katanya.
Indera mengatakan, pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.
“Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO, dan UNDP,” katanya.
Selian itu, kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat “general declaration”, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas juga masih boleh masuk Malaysia.
“Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia,” katanya. (ant)