Permenkes Nomor 24/2020 Berpotensi Ganggu Pelayanan Kesehatan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diterbitkan saat situasi pandemik sangat disayangkan oleh Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof. Dr. dr David S Perdanakusuma, Sp.BP-RE(K).

Menurut David, saat ini semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19.

“Tak hanya situasi tidak tepat, namun Permenkes ini, juga berdampak pada berbagai hal,” ujar David, Selasa 6 Oktober 2020.

David menerangkan, kemunculan Permenkes Nomor 24 tahun 2020 menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang berdampak pada masyarakat yakni semakin lambat dan menurunnya kualitas pelayanan.

Selain itu, peraturan ini berpotensi meningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak.

“Jika berlaku, maka USG oleh dokter kebidanan tak bisa lagi, selain itu penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi oleh dokter jantung) bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,” jelasnya.

Ganggu Pelayanan Kesehatan

Selain itu, PMK tersebut juga berpotensi menganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. Selain itu tenaga medis yang dapat melayani juga berkurang banyak sekali.

“Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini. Karena layanan yang semestinya terlaksana oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis serta dokter umum, kini hanya tinggal sekitar 1.578 radiolog,” ucapnya.

Bahkan dampak ini akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, karena akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini. Sementara itu perlu perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi.

Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing-masing kolegium. Kompetensi dokter berdasar kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri.

“Setidaknya 8.935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ucapnya.

Sementara, terbitnya PMK ini juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antar-dokter. Padahal dalam situasi pandemik harus saling support.

“Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk dari pemerintah dan masyarakat,” tutupnya. (IDN)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *