Libur Panjang, ASN Pekanbaru Dilarang ke Luar Kota

Komplek Perkatoran Pemerintah Kota Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT sudah menandatangani surat edaran Nomor 800/BKPSDM – PKAP/2098/2020. Surat itu berisi tentang pembatasan perjalanan tugas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca : PSBM Belum Mampu Tekan Angka Covid-19, Masyarakat Harus Patuh

Walikota mengingatkan seluruh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengingatkan para ASN lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dan bepergian. Imbauan ini seiring perkembangan kasus positif Covid-19 Kota Pekanbaru yang masih cukup tinggi.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran pada momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020 mendatang. Salah satunya, ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020.

“Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama yakni tanggal 28 – 30 Oktober 2020 nanti.

“Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran covid-19,” jelasnya.

Ia menegaskan, oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberi sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi,” pungkasnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *