Menghalangi Tugas Pengawas Pemilu adalah Pidana

Kordiv Hukum, Humas Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar didampingi Bawalu Riau di Istana Sayap Pelalawan.

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar SH LL.M PH.D mengatakan, menghalangi tugas Pengawas Pemilu adalah tindakan pidana.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A. Dalam UU jelas berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa d ipidana.”

Baca : Diprotes, Bawaslu Riau Tetap Tertibkan Belasan Ribu APK Calon Pilkada

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak berhadapan dengan permasalahan. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

“Bapak dan ibu harus percaya, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas. Karena bapak dan ibu bertugas berdasarkan Undang-undang. Siapapun tidak boleh menghalangi Pengawas saat bertugas” kata Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja selama dua hari ke Riau dari tanggal 6-7 November 2020.

Fritz mengatakan, Bawaslu RI menyadari tugas pengawas pemilu tidaklah imbang dengan kompensasi yang dterima. Terlebih sangat berat kondisi pandemi Covid-19 ini. Namun semua itu adanya niat mulia yaitu keinginan perubahan yang baik dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas.

Fritz mengawali Kunjungan Kerja ke Istana Sayap Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada pukul 11.00 WIB. Dalam kunjungan ini Fritz bertemu Panwaslu kecamatan se Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye.

Kemudian kunjungan berlanjutkan ke Kabupaten Siak. Dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pada Pukul 14.30 WIB.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada pukul 20.30 WIB dengan judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai.

Pengawas Berdedikasi

Pada saat memberikan kata sambutan, Rusidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke Kabupaten/Kota di Riau.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bang Fritz Edward Siregar yang telah meluangkan waktu berkunjung ke tiga kabupaten/kota di Riau.” Tuturnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Rusidi berharap agar pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan dan Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara.

“Karena pada hakikatnya, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan. Begitupun Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan yang sama. Bedanya hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja,” ujar Rusidi.

Rusidi juga berharap agar pengawas pemilu Riau dalam bertugas bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *