LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Senin 16 November 2020, telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II kepada 8.042.847 pekerja dari target 12,4 juta orang yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya hari ini telah menyalurkan penyaluran tahap III untuk termin II pencairan subsidi gaji tersebut.
Baca : Maaf, Karyawan Peserta Kartu Pra Kerja tak Dapat Subsidi Gaji
“Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat. Karena datanya mengacu pada para penerima termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida Fauziyah.
Dari total pencairan untuk 8.042.847 orang tersebut, 2.180.382 orang pada tahap I. Lalu 2.713.434 orang pada tahap II dan 3.149.031 orang pada tahap III yang mulai penyaluran hari ini.
Jumlah anggaran yang keluar sejauh ini untuk pencairan termin II adalah sebesar Rp9,65 triliun. Untuk bantuan yang tujukan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpenghasilan bawah Rp5 juta itu.
Jika melihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II. Pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
Laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur adalah per 15 November realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II sudah mencapai 1,5 juta orang.
“Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta,” kata Ida.
Menurut Ida, termin II merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020.
Sebelumnya, pada termin I untuk September-Oktober Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Ia mengatakan bahwa masih ada calon penerima BSU yang belum mendapatkan bantuan tersebut karena terjadi beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau yang telah dibekukan.
Selain itu terdapat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang d iberikan tidak terdaftar kliring. Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.
Ida berharap pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala. Untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat segera perbaiki. (AKN)