Hukum  

BNNP Riau Musnahkan BB 6.654 Butir Pil Ekstasi

BNNP Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi. Kegiatan berlangsung di halaman kantor terletak dekat Jalan pepaya Pekanbaru itu, Senin 30 November 2020. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Riau dengan total narkotika sebanyak 6.654 butir pil ekstasi.

Baca : BNNP Riau Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Sebelum melakukan pemusnahaan, terlebih dahulu pengecekan kandungan Methamphetamine dan Amphetamine oleh BPOM Riau dan Dinas Kesehatan Riau.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, pengiriman barang berhasil terdeteksi sistem X-Ray petugas Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Mendeteksi barang tersebut dalam bungkus kiriman paket ke Balawa, Wajo, Sulawesi Selatan menggunakan jasa pengiriman ekpedisi J&T.

“Kebetulan kami memang ada MoU pemberantasan narkoba dengan pihak Angkasa Pura Bandara SKK II. Sehingga berhasil kami tangkap,” ujar Berliando.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkp pelaku berinisial DF dari kediamannya dekat perumahan BSD, Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Pelaku pertama kami tangkap daerh Payung Sekaki. Ia saat itu mengirimkan paket ekstasi ini melalui mesin hitung yang bermerk Casio. Dengan membongkar isinya kemudian memasukkan barang haram tersebut,” katanya.

Dari keterangan DF, kata Kombes Berliando lagi, otak pengiriman barang haram itu adalah Imen yang merupakan warga binaan Lapas Klas IIA Pekanbaru. DF mendapat perintah oleh Imen untuk mengirim barang haram itu ke wilayah Sulawesi Selatan.

Sementara itu warga binaan Lapas Kelas IIA, Imen langsung d i amankan ke kantor BNNP Riau untuk keterangan lebih lanjut,” tuturnya./(jar)**

 

 

 

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *