Giliran Mensos Jadi Tersangka oleh KPK

mensos tersangka
Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Peter Batubara

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Juliari Peter Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Juliari sebagai tersangka terkait dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Baca : KPK Tangkap 6 Terduga Gratifikasi Bansos Covid-19

Setelah penetapan tersangka, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengimbau Menteri Sosial untuk kooperatif.

“Kami imbau dan kami minta kepada para tersangka, saudara JPB dan AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kooperatif. Sesegera mungkin menyerahkan diri kepada KPK,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu 6 Desember 2020 pagi.

Firli mengatakan, KPK akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Dan memastikan akan terus mengejar hingga para tersangka buron tersebut tertangkap.

“Karenanya KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera kita lakukan pencarian terhadap para tersangka,” ujar Firli lagi.

Sebelumnya OTT KPK berlangsung pada Sabtu dan mengamankan enam orang. Yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos. Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN) serta Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).

Dari keenam orang itu KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan AW sebagai PPK Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi suap tersebut.

Tersangka MJS dan AW d i sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah d i ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS d i sangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah d i ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari d i sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah d i ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi,” kata Firli lagi. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *