LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Upaya yang dilakukan Korps Marinir TNI Angkatan Laut agar prajuritnya terhindar dari penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca : LGBT, Sejumlah Siswa SMP dan SMA Terjangkit HIV
Salah satu prajurit Batalyon Angkutan Bermotor 1 Marinir (Yonangmor 1 Mar) mendapat pemahaman tentang bahaya penyimpangan seksual lesbian, guy, biseksual, transgender, Senin 11 Januari 2021.
“Tercapainya kematangan seksual pada remaja memunculkan dorongan seksual yang memicu remaja untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Bahkan melakukan hal yang tidak pantas untuk dilakukan. Salah satu perilaku menyimpang yang mungkin terjadi adalah perilaku LGBT,” kata Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Marinir Rochyadi dalam siaran persnya.
Kapten Marinir Rochyadi menegaskan, TNI akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan.
Aturan larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No : ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Isinya tentang aturan larangan bagi Prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homo seksual/Lesbian).
Sementara itu, Danyon Angmor 1 Marinir Mayor Marinir Muhsin juga menekankan kepada Prajurit Batalyon Angmor 1 Mar agar saling menjaga sesama rekan kerja supaya terhindar dari perbuatan LGBT.
“Tetap tingkatkan iman dan taqwa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita manusia hidup sesuai dengan kodratnya,” imbuhnya.
Selama kegiatan seluruh personel tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker dan jaga jarak yang telah d ianjurkan oleh satuan atas. ***






