Hukum  

Terdakwa Awi, Ingkarnya PT THIP Kepada Poktan Diketahui Bupati

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Sidang ke-9 yang berlangsung Selasa 25 Mei 2021 malam di Pengadilan Negeri Tembilahan dalam perkara dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Terungkap kalau para terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil).

Fakta persidangan, terdakwa Anawawik yang dituduh melakukan pencurian sampel minyak kotor, mewakili para terdakwa lainnya menyampaikan, alasan untuk minta majelis hakim menghadirkan Forkopimda Inhil karena kasus tersebut berawal dari ‘ingkarnya’ pihak PT THIP merealisasikan MoU dengan Kelompok Tani tersebut melibatkan dan beberapa kali di mediasi oleh pihak Forkopimda, bahkan dipimpin oleh Bupati Inhil HM Wardan.

Baca : Hanya Dibacakan, Jaksa Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Adi Indria Putra SH, Erwin Syarif SH dan Rapotan Siregar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri wilayah Inhil (LBHI Batas Indragiri).

“Kami meminta unsur Forkopimda Inhil hadir dalam beberapa kali pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan kelompok tani dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka tahu sebenarnya permasalahan ini, sebelum terjadinya pengambilan sampel tersebut, ” tegas Awi.

Disebutkan, bahkan saat pengambilan sampai penghentian tugboat dan tongkang yang diduga membawa minyak kotor, ia juga terus melakukan pembicaraan via telepon kepada penegak hukum dan instansi terkait.

“Karena tujuan kami ambil sampel itu untuk memastikan bahwa yang dibawa tongkang itu adalah Miko, makanya tongkang distop sampai adanya kejelasan hasil uji sampel dalam tongkang tersebut,” ujarnya.

Dia menceritakan, bahkan hari berikutnya setelah pengambilan ‘sampel’ pihak Forkopimda, diantaranya Sekda Inhil, Kapolres, Dandim, DPRD Inhil termasuk instansi terkait lainnya turun ke tongkang. Saat itu ada penegasan jangan melakukan langkah apapun sampai hasil uji laboratorium atas muatan tongkang diketahui hasilnya.

Sebagai catatan, dari cerita yang disampaikan Anawawik di depan persidangan ini, sebenarnya pemicu sampai terjadinya pengambilan ‘sampel’ ini diketahui oleh pemangku kepentingan. Sehingga kalau permasalahan ini dapat disikapi secara bijak, maka tidak sampai berujung dihadapkannya ke depan meja hijau para terdakwa yang tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mereka menuntut hak.

Karena pengambilan ‘sampel’ yang dilakukan Kelompok Tani ini merupakan reaksi kekecewaan mereka atas ‘ingkarnya’ pihak PT THIP untuk merealisasi kerjasama minyak kotor yang tertuang dalam MoU pada tahun 2016 lalu.

MoU ini merupakan hasil perjuangan dan ‘kompensasi’ atas sekira ratusan hektar lahan kelompok tani Sinar Usaha Maju yang dikuasai PT THIP sejak puluhan tahun lalu. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *