Umum  

Plt Kadisbun Bengkalis Masuk Desa, Sukseskan PSR

psr bengkalis

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Bengkalis, Rusmadi SP M.Si melaksanakan sosialisasi Program Strategis Nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada 3 desa dalam Kecamatan Rupat, yaitu Desa Parit Kebumen, Teluk Lecah, dan Darul Aman.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak Rabu 30 Juni 2021 hingga Kamis 1 Juli 2021, Rusmadi bersama Kepala Bidang Produksi Ir Wan Suryani dan Kepala Seksi Tanaman Tahunan Wazir SPi. Hadir perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat desa, dan Muspika Rupat.

Baca : Peserta PSR Jangan Tergiur Bibit Sawit Palsu

Rusmadi menjelaskan bahwa program PSR merupakan upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif. “Baik secara keseluruhan maupun secara bertahap. Yang mana dikelola secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip budidaya perkebunan yang baik (good agricultural practises),” sambungnya.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dalam upaya untuk memenuhi target 1.000 hektar selama tahun 2021 dari Kementerian Pertanian RI dan BPDPKS RI. “Kami dari Dinas Perkebunan Bengkalis siap mensukseskan program strategis nasional Presiden Jokowi ini. Harapan kami, seluruh petani sawit Bengkalis bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Rusmadi menjelaskan, sampai saat ini telah terealisasi peremajaan sawit rakyat seluas kurang lebih 410 hektare untuk Desa Muara Dua dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Siak Kecil. Dalam kegiatan ini dana yang dikucurkan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) sebesar Rp11 miliar lebih, yang seluruhnya merupakan bantuan secara cuma-cuma kepada petani.

Dalam penjelasannya, kriteria kebun kelapa sawit rakyat yang dilakukan peremajaan dalam Program PSR di Bengkalis adalah tanaman yang telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kebun yang kurang dari atau sama dengan 10 ton/ha/tahun pada umur paling sedikit 7 tahun.

Kemudian, kebun yang menggunakan benih tidak unggul (tidak bersertifikat) pada umur tanaman paling sedikit 2 tahun.

Selain ke 3 kriteria tersebut, syarat yang paling penting adalah lokasi kebun sawit rakyat tidak berada dalam kawasan hutan. ***

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *