Hukum  

Pakar Pidana Menilai Penangkapan Ustadz Yahya Waloni Murni Penegakan Hukum

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menanggapi penangkapan seorang penceramah Yahya Waloni (YW) yang diduga melakukan penodaan agama karena menyebut Bibel palsu. Ia berpendapat, hal ini murni penegakan hukum.

“Ini murni penegakan hukum, karena semua sudah sesuai aturan. Artinya, menurut penegak hukum perbuatan YW yang diduga menodakan agama. Lantas ada masyarakat yang melapor, kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Polri,” jelasnya dalam keterangan terulis, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca : Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi

“Jadi ada proses hukum yang telah dilakukan. Proses tersebut untuk menemukan alat bukti bukan untuk mencari-cari kesalahan. Jika ada asumsi kriminalisasi, saya kira itu perlu diuji,” sambungnya.

Selain itu, menurut Supardji lagi, penangkapan Yahya Waloni juga tidak dapat dimaknai sebagai perimbangan rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadap penista agama. Maka, bukan berarti kemarin ada yang ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad, lantas sekarang supaya adil memangkap yang bersangkutan.

“Tidak bisa dimaknai demikian, karena tidak ada dalam ilmu hukum soal perimbangan penegakan hukum. Bila perimbangan, maka ini disebut kompromi hukum dan jelas itu dilarang. Yang menimpa YW bukan kompromi hukum, tapi penegakan hukum,” paparnya.

Meski demikian, ia berharap dalam pemeriksaan terhadap Yahya Waloni berjalan sesuai aturan. Apa yang jadi hak, maka harus diberikan.

“Dan peristiwa ini menjadi perhatian  kepada penceramah serta pemuka agama, agar dalam memberikan ceramah sesuai dengan ajaran agama masing-masing, memberikan pencerahan dan kesejukan.Tak perlu jauh mengomentari kepercayaan orang lain yang dapat menimbulkan masalah hukum karena menista,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *