Hukum  

Saidul Amin dkk Kembali Mangkir Sidang Mediasi

saidul amin
Abuzar, SH dan Tim selaku Kuasa Hukum Syafrizal Syukur saat menunggu jadwal mediasi di PN Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Saidul Amin dkk kembali mangkir dalam proses mediasi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 21 Oktober 2021. Ketidakhadiran Saidul Amin selaku tergugat bersama Yusman Yusuf serta Turut Tergugat Sutarmo dan Hamdani ini membuat kecewa pihak Penggugat Syafrizal Syukur.

Baca : Saidul Amin dan PWM Riau Mangkir Sidang Pertama Perbuatan Melawan Hukum

Syafrizal Syukur, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru menggugat Saidul Amin dan Yusman Yusuf selaku Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau atas Keputusan Pemberhentian Sementara dirinya dari Ketua dan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru.

Penggugat sudah hadir ke PN Pekanbaru sejak pagi pukul 9.30 WIB. Ia didampingi kolega dan kuasa Hukum.

Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar SH mengatakan, prosedur atau proses mediasi ini mestinya diikuti Tergugat sebagai bentuk itikad baik yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum yaitu panggilan Pengadilan yang sudah dilakukan secara patut.

“Proses mediasi ini sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016 yang mewajibkan para pihak beritikad baik ketika bermediasi. Dengan ketidakhadiran pihak Tergugat (Saidul Amin dkk) tanpa ada informasi maka menunjukkan tidak adanya itikad baik mereka. Padahal kemarin melalui Kuasa Hukumnya sudah menyepakati penunjukan hakim mediator saat sidang pertama pemeriksaan identitas para pihak,” jelas Abuzar, Sabtu 24 Oktober 2021.

Atas ketidak hadiran pihak Tergugat dalam perkara perdata nomor 196/Pdt.G/2021/PN Pbr ini, hakim mediator yang memimpin yaitu Andi Hendrawan., S.H.MH memutuskan mediasi kedua dilanjutkan pekan depan Kamis 28 Oktober 2021.

Terkait informasi bahwa akan adanya kader Muhammadiyah Kota Pekanbaru yang akan ramai mendatangi PN Pekanbaru jika Saidul Amin datang ke Pengadilan merupakan informasi yang tidak benar. Namun pihak kuasa hukum juga tidak dapat menyangkalnya jika mereka datang sekedar menyaksikan persidangan, dan mendukung ketuanya Syafrizal Syukur.

“Itu hak mereka. Informasi ini diduga menjadi alasan Saidul Amin selaku prinsipal enggan datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita tidak bisa memastikan atau melarang orang yang ingin datang ke Pengadilan yang terbuka untuk umum,” jelas Abuzar.

Tapi, katanya, pihak kepolisian tentu akan antisipasi. Pihaknya berharap kepolisian memantau agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan gangguan keamanan dan provokasi. “Kalau orang datang dengan tertib ke Pengadilan ya sah-sah saja.” Abuzar mengakhiri. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *