Hukum  

Saidul Amin dan PWM Riau Mangkir Sidang Pertama Perbuatan Melawan Hukum

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Saidul Amin dan kawan-kawannya yaitu Yusman Yusuf selaku Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Sutarmo dan Hamdani anggota Muhammadiyah Kota Pekanbaru mangkir dari panggilan sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 29 September 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini tidak dihadiri oleh para tergugat tanpa ada informasi. Sampai siang menjelang sore tidak tampak kehadiran para tergugat maupun kuasa hukumnya yang ditunjuk.

Para tergugat sebelumnya digugat oleh Syafrizal Syukur selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru.

Syafrizal sendiri hadir membuktikan keseriusannya memperjuangkan hak yang telah dilanggar para tergugat. Syafrizal Syukur didampingi kuasa hukumnya Abuzar dan Zulkarnaini dari Kantor Hukum Asa Makarim & Rekan.

Syafrizal Syukur mengatakan pihaknya menggugat Saidul Amin dan kawan-kawan, karena dinillai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberhentian sementara dirinya sebagai Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru.

Perbuatan para tergugat dinilai telah mengangkangi AD/ART Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah yang mengatur pemberhentian anggota harus diusulkan dari bawah yakni Pimpinan Cabang.

Selain itu konsideran keputusan juga mengada-ada atau rekayasa, diduga sangat sarat kepentingan pribadi.

Agenda sidang Syafrizal Syukur melawan Saidul Amin dan kawan-kawan ini terdaftar dalam agenda nomor perkara 196/ Pdt.G/2021/PN.Pbr.

Dalam positanya penggugat menyatakan tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat secara pribadi dan tercemar nama baiknya.

Secara organisasi telah menimbulkan perpecahan dan konflik horizontal kader Muhammadiyah Pekanbaru yang semakin akut. Serta menghalangi program strategis persyarikatan di bidang pendidikan, yaitu pendirian amal usaha Insitut Teknologi Bisnis Muhammadiyah Pekanbaru (ITBMP).

Maka dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim selain membatalkan SK yang dikeluarkan Saidul Amin dan Yusman Yusuf, juga agar menghukum tergugat serta turut tergugat karena kesalahan mengganti kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 30,75 miliar. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *