Tahanan Baru di Rutan Pekanbaru Diisolasi dan Lakukan Rapid Test Ulang

Tahanan yang ada Rutan Kelas I Pekanbaru antri untuk melakukan rapid test/swab ulang.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Situasi ini berdampak juga terhadap penerimaan tahanan baru pada Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rutan Kelas I Pekanbaru tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru, sesuai yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman setiap tahanan baru yang dititipkan oleh pihak penahan, wajib menyerahkan berkas surat penahanan dan surat hasil rapid test/swab yang menunjukkan hasil non reaktif. “Dan disertai surat sakit, jika memiliki penyakit bawaan,” ucapnya, Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya, dilakukan registrasi dan diperiksa kembali kesehatannya oleh tim dokter dari Rutan Kelas I Pekanbaru, yang kemudian dilakukan isolasi selama 14 hari kedepan.

Dikatakan Lukman, Rutan Kelas I Pekanbaru memiliki dua tempat untuk isolasi yakni pada Blok Hunian C dan Klinik. Isolasi ini dilakukan agar Rutan Pekanbaru tetap terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Perlu diketahui, baik Blok C maupun Klinik yang menjadi tempat isolasi tersebut di dalamnya tidak ada fasilitas istimewa, dan sesuai dengan jadwal tutup kunci atau kereng seperti halnya tahanan yang lain,” tegas Lukman.

Baca: Irjen Kemenkumham Apresiasi Sarana Layanan Publik di Rutan Kelas I Pekanbaru

Selain itu, selama menjalani isolasi para tahanan baru tetap dipantau oleh petugas secara kontinyu sampai dengan akhirnya pihak kejaksaan melakukan rapid test/swab ulang setelah beberapa hari dititipkan. Rutan Pekanbaru sendiri, lanjut Lukman, terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan rapid test/swab ulang kepada tahanan baru.

“Seperti halnya yang dilakukan Rabu dan hari ini, 27- 28 Oktober. Sebanyak 100 orang dilakukan rapid test ulang. Hasil rapid test/swab ulang ini yang dijadikan bahan pertimbangan untuk selanjutnya ditempatkan pada blok kamar hunian dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keamanan,” papar Karutan lagi.

Tak hanya itu, petugas Rutan Kelas I Pekanbaru juga terus melakukan razia rutin dan insidentil termasuk pada kamar isolasi, guna mencegah adanya barang-barang yang dilarang seperti handphone, narkoba, dan alat-alat elektronik lainnya.

Oleh karena itulah Karutan Kelas I Pekanbaru dengan tegas menepis isu yang beredar, bahwa adanya tahanan titipan kejaksaan yang diperlakukan istimewa dan tidak di sel. “Hal itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada fasilitas dan perlakuan istimewa terhadap tahanan titipan,” pungkas Lukman. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *