Lembaga Penyiaran Berlangganan Diminta Patuhi P3SPS, KPID Riau: Tidak Ada Kompromi

Ketua KPID Riau Falzan Surahman bersama Komisioner KPID, Ahmad Royhan Qodri, menyambangi PT Dumai Mandiri Jaya.

LAMANRIAU.COM, SELATPANJANG – Para pemilik lembaga penyiaran berlangganan (TV kabel) di Provinsi Riau diminta untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), demi terciptanya konten yang sehat dan edukatif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Falzan Surahman, usai menyambangi PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ), sebuah lembaga penyiaran berlangganan yang beralamat di Jalan Jumpul No 23 Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (3/2/2022) siang.

Selain itu, TV kabel juga diingatkan soal kewajiban memiliki persetujuan hak siar dari lembaga penyiaran pemilik materi. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Tidak ada kompromi mengenai pelanggaran P3SPS. Kemudian kami juga mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan yang berada di wilayah Provinsi Riau agar memiliki persetujuan hak siar,” tandas Falzan.

Kedatangan Falzan ke DMJ ditemani Komisioner KPID lainnya yang juga menjabat Koordinator Pengawasan Isi Siaran (PIS), Ahmad Royhan Qodri, dan seorang staf, Romi.

Dijelaskan Falzan melalui keterangan tertulis, kehadiran tim KPID Riau ke Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka menjalankan tugas pengawasan izin televisi beserta pengawasan isi siaran (konten). Dia menyebut, KPID Riau menugaskan empat komisioner untuk mengecek langsung aktivitas beberapa lembaga penyiaran di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada hari yang sama, di tempat berbeda, dua komisioner KPID Riau yakni Robert Satria selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (P2SP) dan Mario Abdillah Khair (bidang kelembagaan) juga mengunjungi kantor SelatpanjangTV (STV) di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, kedua komisioner yang didampingi staf KPID Riau, Bastian, melihat langsung aktivitas dan dokumen yang dimiliki oleh lembaga penyiaran berlangganan yang bernaung dalam PT Ardia Media Utama ini. Secara bergantian, baik Robert maupun Mario mengingatkan pemilik perusahaan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan penyiaran. (*)

Komisioner KPID Riau Robert Satria dan Mario Abdillah Khair saat mengunjungi kantor SelatpanjangTV.

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *