LAMANRIAU.COM, ROKAN HULU – Pihak PT Masuba Citra Mandiri (MCM) Pendalian Estate Kabupaten Rokan Hulu menegaskan, bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit milik perusahaan itu telah terdaftar di Dinas Tenaga kerja dan Transmigari (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Manager PT Masuba Citra Mandiri Ilman Syafri melalui KTU Asep Zainal mengatakan, sesuai Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor: 238/II/2021, LKS Bipartit PT MCM dapat menjalankan tugas menjaga hubungan kerjasama yang harmonis antara perusaahaan dan pekerja. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.
“MCM sudah melakukan tahapan pembentukan LKS Bipartit, sesuai dengan UU Nomor 21/2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” sebut Asep.
Untuk melaksanan tugas dan fungsi LKS Bipartit PT Masuba juga membuat perjanjian kerjasama dengan Serikat Pekerja Mandiri (SP-BUN) yang sudah mencatat 95 persen pekerja perusahaan sebagai anggota.
“PT MCM membentuk dan mejalakan LKS Bipartit antara perusahaan dan pekerja, sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Asep Zainal.***