Terbukti Menangkap Ikan Secara Ilegal, 3 Kapal Malaysia Ditenggelamkan di Bengkalis

Kejaksaan Negeri Kota Dumai tenggelamkan tiga kapal Malaysia (net)

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Tiga kapal berbendera Malaysia ditenggelamkan di perairan Bengkalis. Ke tiga kapal itu terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Penenggelamkan kapal itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri. Kegiatan ini dihadiri sejumlah jajarannya, termasuk Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Penenggelaman kapal ini dilakukan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidangnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Dumai pada Juli ini.

Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan. Kapal beserta Nakhoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.

Kasusnya lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022 lalu.

Penenggelaman kapal Malaysia itu dipimpin Iwan menjelaskan, Kasus ini menjerat tiga orang, masing-masing Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi, dan Hermansyah. Ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja di kapal dari Malaysia.

Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing didenda Rp200 juta per orang. Mereka didenda lantaran tertangkap mencuri ikan di wilayah ZEE.

“Ketiga terdakwa didenda masing-masing Rp200 juta dan ketiga Kapal Motor tersebut kita rampas untuk dimusnahkan,” jelas Iwan.

Editor: Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *