Disdik Bengkalis Laksanakan Pelatihan Anti Perundungan Siswa SMP

Kegiatab pembukaan Pelatihan Anti Perundungan Siswa SMP se-Kabupaten Bengkalis (Foto: Musa Ismail)

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakan Pelatihan Anti Perundungan Siswa SMP se-Kabupaten Bengkalis. Pelatihan ini dilaksanakan di Bengkalis pada 13 sampai 15 Oktober 2022. Kegiatan ini sebagai perwujudan dari penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan sebagai taman belajar yang menyenangkan.

”Kita menginginkan sekolah sebagai tempat pendidikan yang nyaman dan aman. Kita tak mau sekolah ibarat neraka, penjara, atau pasung yang melahirkan kecemasan. Sekolah mesti kita jadikan sebagai taman belajar yang menyenangkan, khususnya bagi warga sekolah,” demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Kholijah, S.Pd.I diwakili Sekretaris, Agusilfridimalis, S.H saat membuka acara.

Acara pembukaan pelatihan dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional, Korwil Pendidikan Bantan Zulfahmi, S.Pd., Korwil Pendidikan Bengkalis Afandi, S.Pd., narasumber Drs. Afrizal Tani (dari BPMP Provinsi Riau) dan Eji Marlina, M.Psi., Psikolog, M.Si., Ch., Cht.

Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tidak ada yang menginginkan terjadinya perundungan dalam kehidupan, apalagi di sekolah. Perundungan (bullying) merupakan perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain, baik jasmaniah maupun rohaniah.

“Agar tidak terjadi tindakan perundungan, kita harus bekerja sama. Semua pihak mesti berkolaborasi melawan perundungan dalam dunia pendidikan,” katanya.

Dinas Pendidikan Bengkalis, lanjut Kadis, berkomitmen penuh untuk menghapus perundungan di sekolah. Semua pihak tidak mau kasus perundungan hidup di dunia pendidikan di negeri junjungan.

“Kita menginginkan sekolah yang sehat tumbuh dan terus berkembang di kabupaten ini. Jika  di suatu sekolah muncul indikasi kasus perundungan, kita yakin bahwa sekolah tersebut telah menanam bibit-bibit penyakit yang bisa menggerogoti karakter mulia bangsa ini,” tambah dia.

Menurutnya, ada kemungkinan besar kasus perundungan  terjadi di sekolah. Secara kasat mata, kita selalu melihat suatu sekolah berada dalam kondisi normal. Namun ternyata kalau ditelusuri dengan saksama, ada kemungkinan banyak kasus perundungan terjadi.

“Karena itu, warga sekolah (kepala sekolah, pendidik, dan peserta didik) mesti memiliki komitmen yang kuat untuk menghapus perundungan di sekolahnya,” lanjutnya.

Kepala Dinas yang biasa disapa Bunda itu memberikan beberapa langkah yang mesti dilakukan pihak sekolah untuk menghapus perundungan. Pertama, sekolah membentuk tim khusus anti perundungan yang mampu bergerak cepat mengantisipasi kasus perundungan. Tim ini terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan komite sekolah.

Kedua, melakukan survei kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Ketiga, pihak sekolah melibatkan komite sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk berkomitmen melawan perundungan. Keempat, sekolah melakukan kampanye anti perundungan secara berkala.

”Dunia pendidikan harus terus bergerak menyuarakan anti perundungan. Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik bergerak bersama menyosialisasikan Gerakan Anti Perundungan (GAP). Tujuannya untuk mencegah agar warga sekolah tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji ini. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan pun terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung gerakan ini,” tegasnya.

Di depan 107 peserta, Kadis menjelaskan bahwa pendidik dan kepala sekolah berperan penting dalam mendukung gerakan ini. Sebagai orang tua kedua, pendidik dan kepala sekolah bisa melakukan kegiatan-kegiatan positif untuk melawan perundungan.

“Lakukan pendeteksian awal semua bentuk perundungan, terutama di lingkungan sekolah kita. Kita semua mesti peka terhadap persoalan ini. Jika ada indikasi terjadinya perundungan, lakukan langkah pencegahan secepatnya,” pintanya.

Jika ada korban perundungan, lakukan pendampingan kepada korban. Para peserta didik pun mesti melakukan tindakan anti perundungan sesuai dengan kemampuan. Misalnya, melaporkan kasus perundungan kepada Tim Anti Perundungan di sekolah. Jangan jadikan sekolah seperti penjara.

Di sekolah, jelasnya, perundungan bisa dilakukan kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Perundungan yang terjadi di sekolah bisa mencoreng wajah mutu pendidikan.

“Perundungan pun akan menghambat potensi diri seseorang dalam pembelajaran, bahkan masa depan. Perundungan merupakan perilaku yang tidak terpuji dan bertentangan dengan kemuliaan,” katanya.

Ketua Pelaksana Musa Ismail, M.Pd. menambahkan peserta yang hadir terdiri atas 93 peserta didik dan 14 guru pendamping.

“Tujuan kegiatan ini, yaitu pertama untuk memberikan pencerahan tentang masalah perundungan di sekolah, lalu menanggulangi kasus perundungan di sekolah, dan menggerakkan semangat Gerakan Anti Perundungan,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *