Panwaslu Kecamatan Binawidya Rekrut Pengawas Kelurahan, Ini Syaratnya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, mulai hari ini, Sabtu 14 Januari 2023, membuka penerimaan berkas pendaftaran bagi  calon Pengawas Pemilu Kelurahan untuk persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua Panwaslu Kecanatan Binawidya yang juga bertindak sebagai Ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa, Fahrul Rozi mengatakan, pendafaran dan penerimaan berkas akan berlangsung selams 6 hari yakni dari tanggal 14-19 Januari 2023.

“Kami membuka seluas-luasnya bagi semua masyarakat sadar Pemilu, warga Kecamatan Binawidya untuk bergabung sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan pada Pemilu tahun 2024. Masing-masing kelurahan akan diisi oleh satu orang Panwaskel,” kata Fahrul, Sabtu 14 Januari 2022.

Lima kelurahan di Kecamatan Binawidya masing-masing adalah Simpangbaru, Binawidya, Delima, Tobekgodang dan Sungaisibam. Para calon Panwaskel nanti akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara.

“Adapun persyaratannya adalah warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik Kecamatan Binawidya, punya integritas, loyal dan berumur 21 tahun ke atas pada saat pendaftaran. Pendidikan minimal sekolah menengah atas sederajat,” jelas Fahrul.

Untuk persyaratan teknis, tambah Fahrul, dapat ditanyakan langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Binawidya di Jalan Melati Gang Pribadi Nomor 26, sebelah SMK Telkom, Pekanbaru. Formulir juga fapat ditanyakan ke kantor lurah masing-masing. ***

Penulis: M Aminuddin

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *