Oknum Kades di Bengkalis Ditahan, Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HPT

LAMANRIAU.COM

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Senin 27 Februari 2023. Ia ditahan untuk 20 hari kedepan.

Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun terakhir ini atasnama perusahaan CV. Hokky Jaya Abadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah menjelaskan pihaknya menahan Kepala Desa Senderak selama 20 hari kedepan. Dalam perkara itu Zainur mengklaim negara dirugikan Rp 4,2 miliar.

“Hari kita menahan tersangka Har salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektare. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar,” ucap Zainur.

Kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya menahan dan dititip tersangka di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait kasus lahan HPT tersebut.

Saksi diantaranya berasal dari Perangkat Desa, staf, pemilik perusahaan tambak udang dan masyarakat kelompok tani yang sebelumnya mengelola lahan.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews